PE MBE RITA H U A N D A U R
UL AN G U E
Vertu mematuhi ketentuan Masyarakat Eropa
tentang daur ulang Limbah Peralatan Listrik
& Elektronik (WEEE). Kepatuhan tersebut
ditunjukkan dengan penambahan simbol
keranjang sampah beroda dengan tanda
silang pada produk Vertu bila sesuai.
Simbol ini mengindikasikan bahwa
Produk
dipasarkan
perundang-undangan
diterapkan, dan bahwa konsumen
dilarang
membuang
sebagai limbah rumah tangga biasa, tetapi
harus didaur ulang dengan tepat. Informasi
latar belakang tentang petunjuk WEEE Eropa
dapat
ditemukan
di
environment/waste/weee/index_en.htm.
setelah
WEEE
Produk
http://ec.europa.eu/
Jika Anda ingin Vertu mendaur ulang Produk
pada akhir masa pakainya, silakan kembalikan
langsung ke tempat Anda membeli produk
(jika diketahui) atau kembalikan ke kantor
pusat Vertu. Atau, jika Anda membeli produk
pengganti dari pemasok lain, pemasok yang
baru berhak mengambil Produk yang sedang
diganti dan mendaur ulangnya dengan benar.
PE RNYATAAN ME MATU H I F C C
Perangkat ini sesuai dengan Pasal 15 dalam
Peraturan FCC. Pengoperasian harus tunduk
pada kedua syarat berikut: (1) Perangkat ini
tidak boleh menimbulkan gangguan yang
berbahaya, dan (2) Perangkat ini harus
menangkap gangguan apa pun yang diterima,
termasuk gangguan yang bisa menyebabkan
pengoperasian yang tidak dikehendaki.
Bahasa Indonesia
83