Pernyataan Konfirmasi
PERINGATAN FCC BAGI PENGGUNA: Perangkat ini telah memenuhi pasal
15 peraturan FCC.
Pengoperasian tunduk pada dua syarat berikut:
(1) Perangkat ini tidak boleh menimbulkan interferensi berbahaya dan
(2) Perangkat ini harus menerima segala interferensi yang masuk, termasuk
interferensi yang mungkin menyebabkan pengoperasian yang tidak
diinginkan.
CATATAN: Peralatan ini telah diuji dan dinyatakan mematuhi batas-batas untuk
perangkat digital Kelas B, sesuai dengan pasal 15 Peraturan FCC. Batasan
ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap inter-
ferensi berbahaya untuk pemasangan di rumah. Peralatan ini menghasilkan,
menggunakan, dan dapat memancarkan energi frekuensi radio, jika tidak
dipasang dan digunakan sesuai dengan instruksi, yang dapat menyebabkan
interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan
bahwa interferensi tidak akan terjadi pada pemasangan tertentu. Jika peralatan
ini menyebabkan interferensi berbahaya pada penerimaan radio atau televisi,
yang dapat ditentukan dengan menghidupkan dan mematikan peralatan, peng-
guna diminta untuk mencoba memperbaiki gangguan dengan salah satu atau
beberapa langkah berikut:
- Ubah arah atau posisi antena penerima.
- Tingkatkan jarak antara perangkat dan penerima.
- Hubungkan peralatan ke stopkontak pada sirkuit yang berbeda dari yang
digunakan oleh penerima.
- Tanyakan pada dealer atau teknisi radio/TV berpengalaman untuk
bantuan.
Perubahan atau modifikasi apa pun pada peralatan yang tidak disetujui
oleh pihak penanggung jawab kepatuhan dapat membatalkan kewenangan
pengguna untuk mengoperasikan peralatan ini.
FCC ID: BEJWCD110
Dengan ini, kami menyatakan bahwa WCD-110 mematuhi ketentuan mendasar
dan ketetapan terkait lainnya dalam Directive 1999/5/EC.
4
0984