2. JANGAN menyentuh bagian bawah pesawat karena
mungkin memiliki suhu yang tinggi.
3. Jangan pernah menggunakan baterai non-Ryze Tech
dan JANGAN melakukan hubungan arus pendek
pada Baterai Penerbangan.
4. Informasi penting disertakan dalam paket produk dan
dalam dokumentasi yang disertakan dalam paket
produk. Baca semua informasi ini dengan cermat
serta simpan paket produk dan dokumentasi untuk
referensi mendatang.
5. Selalu gunakan adaptor USB bersertifikasi FCC/CE
(tergantung pada lokasi) dengan daya 5 V dan 1,5 A
atau lebih tinggi.
6. Pastikan pesawat dimatikan sebelum mengisi daya.
Daya pesawat tidak dapat diisi saat masih menyala.
7. JANGAN langsung mengisi daya Baterai Penerbangan
setelah penerbangan karena suhu masih terlalu tinggi.
JANGAN mengisi daya Baterai Penerbangan hingga
baterai mendingin mendekati suhu ruangan.
8. Isi daya Baterai Penerbangan dalam rentang suhu
41° hingga 113° F (5° hingga 45° C). Suhu pengisian
ideal adalah 72° hingga 82° F (22° hingga 28° C).
9. Apabila peringatan baterai lemah muncul, isi daya
Baterai Penerbangan hingga mencapai 30% dan
60% untuk penyimpanan dalam waktu lama.
10. Kosongkan Baterai Penerbangan pada kisaran 40%
hingga 65% jika TIDAK akan digunakan dalam 10
hari atau lebih. Hal ini dapat memperpanjang siklus
hidup baterai.
Peraturan
Patuhi aturan berikut untuk menghindari cedera serius
dan kerusakan properti:
1. Terlepas dari ketinggian, JANGAN mengoperasikan
pesawat di area khusus pesawat berawak. (Segeralah
mendarat jika diperlukan.)
2. JANGAN menerbangkan pesawat di dalam atau
di area padat penduduk, termasuk kota, acara
olahraga, pameran, dan pertunjukan.
3. JANGAN menerbangkan pesawat melebihi ketinggian
maksimum terkait yang telah ditetapkan oleh undang-
undang dan peraturan setempat Anda.
4. Tetap menjaga jarak dan JANGAN menganggu
operasi pesawat berawak. Senantiasa berhati-hatilah
dan hindari pesawat lain serta hambatan.
5. JANGAN menerbangkan pesawat di dekat atau di
dalam zona larangan terbang yang ditentukan oleh
undang-undang dan peraturan setempat. Daftar
zona larangan terbang meliputi: bandara, perbatasan
antara dua negara atau wilayah berdaulat, dan kota/
wilayah besar, serta terus diperbarui. JANGAN
terbang di sekitar infrastruktur atau properti sensitif,
seperti pembangkit listrik, fasilitas pengolahan air,
18